PALU– Seorang pemuda asal Desa Walandano, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus narkoba pada Sabtu (15/3/2025).
Pria berinisial A (30) itu ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 80,2664 gram.
“Benar tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap tersangka A di Desa Walandano, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Senin (17/3/2025).
Sugeng menyebut, saat tersangka ditangkap polisi menemukan satu paket sedang sabu-sabu seberat kotor 80,2664 gram.
Menurutnya, pria berinisial A ini diduga adalah kurir, walaupun dalam pengakuannya yang bersangkutan mengatakan sabu tersebut didapat di pinggir laut dan bermaksud untuk dikonsumsi.
Pengungkapan ini jelas Sugeng, bermula adanya informasi masyarakat yang kemudian didalami dan lakukan penyelidikan.
Polisi kini menahan tersangka A (30) di Rutan Mapolda Sulteng dan dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun, maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. LAH
Komentar