Polisi Bekuk Pengedar Satu Kg Sabu-sabu di Palu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya.

Kapolresta Palu Kombes Polisi Deny Abrahams didampingi oleh Kepala Satres Narkoba AKP Usman kepada sejumlah jurnalis, Selasa (18/3/2025) menyampaikan pengungkapan kasus besar peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Dia mengatakan, seorang pengedar sabu-sabu berinisial HY ditangkap oleh anggotanya di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan pada Selasa (11/3/2025).

“Total barang buktinya seberat 1.014 gram atau satu kilogram (kg) lebih,” kata Kapolresta Deny.

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu (1/3/2025).

Informasi tersebut mengarah kepada seorang pria berinisial HY yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Kota Palu.

Selain satu kg sabu-sabu, dalam kasus itu polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa telepon genggam, tas belanja, plastik kemasan teh Cina dan kantong plastik berwarna hitam.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Palu dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. LAH

Komentar