PARIMO– Pihak Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti (babuk) berupa minuman keras (miras) di halaman mapolres setempat pada Jumat (21/3/2025).
Miras itu merupakan babuk yang disita dalam rangka penanganan, penegakan hukum dan penanggulangan penyakit masyarakat serta menekan angka kejahatan 4C dalam rangka memelihara situasi aman selama Bulan Suci Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah di wilayah Parimo.
Kegiatan pemusnahan babuk miras itu dipimpin langsung oleh Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual bersama para forum koordinasi pimpinan daerah, kapolsek dan unsur terkait lainnya.
Pemusnahan babuk tersebut dilakukan secara transparan dan melibatkan sejumlah instansi terkait dan menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas miras di wilayah Polres Parimo.
Ratusan liter miras dari berbagai merek dimusnahkan dengan cara dituangkan atau dipecahkan ke dalam lubang galian yang telah disediakan.
Ratusan liter miras dari berbagai jenis dan merek tersebut merupakan hasil penyitaan dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala 2025.
Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual menuturkan, tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan babuk serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Polri bertindak tegas terhadap peredaran miras, khususnya saat Bulan Suci Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Melalui kesempatan ini saya mengajak kepada semua pihak dan seluruh elemen masyarakat, menjadikan momentum ini sebagai tekad bersama untuk terus berkomitmen dalam memberantas peredaran minuman keras,” tegas orang pertama di Polres Parimo itu. CAL
Komentar