PALU– Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah tidak mengendorkan tim Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk melakukan pengungkapan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
Dalam tempo tiga hari, tiga tersangka ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda dan polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 100,64 gram.
Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari kepada jurnalis di Palu, Selasa (25/3/2025) mengatakan, ada tiga tersangka ditangkap dalam tempo tiga hari dalam waktu berbeda terkait peredaran gelap sabu-sabu.
Dia menyebutkan, pengungkapan pertama pada Kamis (20/3/2025) malam pukul 23.30 Wita di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Talise Kota Palu dengan tersangka AM (31), warga Jalan Kimaja Palu dan MN (33), warga Jalan Padanjakaya Palu, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram.
Penangkapan kedua pada Sabtu (22/3/2025) malam pukul 23.00 Wita di salah satu homestay Jalan Kijang Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu, dengan tersangka berinisial RO (34), warga Desa Sausu Trans Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
“Barang bukti sabu-sabu yang diamankan sebanyak 50,64 gram,” katanya.
RO mendapatkan sabu-sabu dari wilayah Tatanga Palu dan rencananya dibawa dan diedarkan ke wilayah Kecamatan Sausu, Parimo.
Pengungkapan dua kasus tersebut kata Sugeng, tidak lepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian, khususnya jajaran Ditres Narkoba Polda Sulteng.
“Tiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dipersangkakan sebagaimana pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. CAL
Komentar