Polda Sulteng Tangkap Dua Pengedar 4,4 Kg Sabu-sabu, 22 Ribu Jiwa Terselamatkan

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,4 kilogram (kg) di empat lokasi berbeda wilayah Kota Palu.

Operasi penangkapan ini dilakukan dalam beberapa tahap serta berhasil menangkap tersangkanya yakni dua pria berinisial MF (20) dan Mz (47). Sementara satu pelaku lainnya berinisial LN (25) masih dalam pengejaran polisi.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono dalam keterangannya kepada jurnalis pada Jumat (11/4/2025) mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika di sekitar Jalan Garuda, Kecamatan Birobuli Utara, Kota Palu.

Dia mengatakan, bermula dari informasi warga, tim Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pertama yakni MF di wilayah Kelurahan Watusampu pada Senin (7/4/2025) pukul 15.20 Wita.

Dari tangan tersangka ditemukan dua paket sabu-sabu yang sempat dibuang saat melihat petugas.

Setelah dilakukan interogasi kata dia, polisi berhasil menangkap tersangka kedua yakni berinisial Mz, di sebuah indekos Jalan Garuda sekira pukul 19.00 Wita.

“Tersangka Mz mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial LN. Dari hasil pengembangan, tim menggeledah rumah LN di Jalan Hayam Wuruk dan menemukan 11 paket sabu-sabu tambahan di dalam lemari pakaian,” ujarnya.

Penggeledahan berlanjut pada Selasa (8/4/2025) dini hari sekira pukul 01.30 Wita, di rumah orang tua Mz di Jalan Mulawarman.

Petugas menemukan lagi sabu-sabu seberat empat kg yang disembunyikan di dapur.

“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak 4.412,271 gram atau setara 4,4 kilogram. Jika mengacu pada asumsi bahwa satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 22.061 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Djoko.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Mz mengaku mengambil sabu di wilayah Donggala atas perintah seseorang berinisial AS, dengan modus operandi menjemput, menyimpan, dan menyerahkan narkotika yang diduga berasal dari Malaysia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di rutan Mapolda Sulteng dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

Dia menambahkan, Polda Sulteng terus berkomitmen memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Sulawesi Tengah.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Kerja sama ini sangat penting untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tuturnya. CAL

Komentar