Polisi Parimo Tangkap Dua Pemuda Terlibat Narkoba

-Parigi Moutong, Utama-
oleh

PARIMO– Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) dipimpin KBO Ipda Asgar menangkap dua orang pemuda karena diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

“Kedua pelakunya berinisial RE (26) dan HA (22). Ditangkap di Kecamatan Parigi Utara pada Sabtu (5/4/2025),” kata KBO Satres Narkoba Polres Parimo, Ipda Asgar, Kamis (10/4/2025).

Dia mengatakan, tim opsnal melakukan pengeledahan badan dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dan berhasil menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu yang dibungkus dalam tisu disimpan dalam kantong celana panjang sebelah kanan warna hitam.

Asgar menjelaskan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Parimo.

Kedua pelaku dan barang buktinya saat ini telah diamankan di Mapolres Parimo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat penangkapan keduanya tidak melakukan perlawanan,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. LAH

Komentar