MOROWALI– Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di sebuah kamar indekos Dusun 5, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi.
Dalam kasus itu, seorang pria berinisial MSK alias Y (29) ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh warga setempat pada Sabtu (5/4/2025) pagi.
Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman saat konferensi pers pada Rabu (9/4/2025) menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (4/4/2025) sekira pukul 15.30 Wita.
Adapun korbannya adalah seorang pria berinisial SH (50).
“Motif pelaku diduga karena sakit hati,” kata wakapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Iptu Andi Harman Syah dan Kasi Humas Ipda Abdul Hamid.
Pelaku merasa tersinggung oleh sikap korban yang dianggap cuek dan enggan berbicara dengannya. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti motif dan kronologi kejadian.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto menjelaskan, setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polres Morowali segera melakukan penyelidikan intensif.
Dalam waktu dua hari, tepatnya pada Ahad (6/4/2025), polisi berhasil menangkap tersangka.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Dia menegaskan, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku dan meminta agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang simpang siur. Percayakan sepenuhnya pada proses hukum yang tengah kami jalankan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka MSK alias Y ditahan dan kasus ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Morowali guna melengkapi proses penyidikan. HAL
Komentar