Polda Sulteng Periksa Tujuh Saksi Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Guru Tua

-Utama-
oleh

PALU– Laporan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap Pendiri Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) masih dalam tahap penyelidikan.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Jumat (11/4/2025).

“Laporannya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Djoko.

Dia mengatakan, kasus ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng tanggal 7 April 2025, pelapor atas nama Husein Habibu dan ditangani penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng.

“Terlapor dalam kasus ini adalah saudara MFR alias GFP, dalam tahap penyelidikan ini kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi,” katanya.

Dia menuturkan, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada beberapa ahli untuk diambil keterangan, diantaranya ahli pidana, bahasa, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan ahli agama untuk dilakukan pemeriksaan pada pekan depan.

Masih kata Djoko, kasus ini bermula dengan beredarnya video di berbagai platfom media sosial yang diduga menghina Pendiri Alkhairaat Guru Tua. Penghinaan itu disampaikan MFP alias GFP.

Selain di Polda Sulteng kata dia, laporan terkait penghinaan atau ujaran kebencian terhadap almarhum Guru Tua juga dilayangkan oleh tokoh agama, tokoh pemuda dan praktisi hukum di sejumlah wilayah seperti Polresta Palu, Poso, Morowali, Banggai, Tojo Unauna, serta Polres Parigi Moutong.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Sulteng, terkhusus keluarga besar Alkhairaat dapat menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Saya pastikan kepolisian akan bekerja secara profesional dan transparan,” tuturnya.

Dalam menangani kasus itu, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. HAL

Komentar