PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tawaeli.
“Tersangkanya berinisial AC (40), warga Jalan Bahari, Kelurahan Pantoloan,” kata Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, Selasa (29/4/2025).
Dia mengatakan, tersangka AC ditangkap pada Sabtu (26/4/2025) malam sekira pukul 22.00 WITA.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan lima paket narkotika diduga sabu-sabu seberat bruto 3,459 gram.
Usman menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti narkotika,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AC mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial K yang berada di wilayah Kayumalue.
“Barang tersebut rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi dan dijual kembali,” tuturnya.
Saat ini, AC dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penyidik Satres Narkoba Polresta Palu juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Dia mengimbau masyarakat agar terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. LAH
Komentar