MOROWALI– Aparat Polres Morowali tidak pandang bulu demi memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Bumi Tepe Asa Moroso.
Seperti kali ini, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya yang melibatkan tiga terduga pelaku.
Kepala Satres Narkoba Polres Morowali, Iptu I Komang Darmawa Adi menjelaskan, awal pengungkapan ini diketahui pada Ahad (27/4/2025) malam sekira pukul 22.20 Wita, di sebuah rumah BTN di Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap pria berinisial SM (56) yang diketahui merupakan salah satu oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Bungku Timur.
Dia melanjutkan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain kaca pireks berisi sabu-sabu, alat isap (bong), korek api, dan satu unit telepon genggam.
Saat pihaknya melaksanakan pengembangan, SM mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinisial SD (37), yang kemudian dikonsumsi bersama.
Alhasil, setelah mendapatkan informasi dari SM, pada Senin (28/4/2025) sekira pukul 15.30 Wita, personel Satres Narkoba berhasil menangkap SD (37), sedangkan AR alias I (40) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu diringkus sekira pukul 16.00 Wita di Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah.
Saat ini ketiga terduga pelaku inisial SM, SD dan AR telah ditahan di Mapolres Morowali guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan tiga terduga pelaku ini, Polres Morowali mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat bruto 2,44 gram.
Kini SM dan SD disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal dua tahun penjara subsider empat tahun pidana penjara junto paling lama dua tahun enam bulan.
Sedangkan, AR alias I disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara, denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. HAL
Komentar