PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga pada Rabu (30/4/2025) siang.
Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, AKP Usman mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh seorang pria berinisial PS.
“Berbekal informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Baligau sekira pukul 13.00 Wita,” kata Usman, Kamis (1/5/2025).
Saat ditangkap, dari tangan PS ditemukan 13 paket narkotika diduga sabu-sabu seberat 27,853 gram.
Polisi juga mengamankan dua kotak plastik bening yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Usman menambahkan, PS mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R yang berdomisili di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi dan dijual kembali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Tes urine terhadap pelaku juga telah dilakukan dengan hasil positif mengandung zat amfetamin. LAH















Komentar