TOUNA– Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una Una (Touna), Sulawesi Tengah resmi menahan seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayahnya pada Rabu (30/4/2025) malam.
“Oknum kades tersebut adalah pria berinisial MR (43),” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Touna, Ipu Martono, Jumat (2/5/2025).
Menurut Martono, oknum kades itu ditahan karena melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada Mei 2024 lalu.
Dia mengatakan, penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/30/IV/RES.1.6./2025/Reskrim.
Selain itu, Martono menerangkan, penahanan ini juga dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Ini normal, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Dia menjelaskan, MR (43) menjadi tersangka karena menganiaya seorang pria sekitar Mei 2024 lalu di RT II Dusun I Desa Matobiai Kecamatan Togean.
Pria yang menjadi korban ini sebelumnya melaporkan MR (43) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/V/2024/SPKT/Polsek Una Una/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 5 Mei 2024.
Saat ini kata dia, tersangka kades MR (43) kini ditahan di Rutan Mapolres Touna untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 April hingga 19 Mei 2025. HAL











Komentar