PALU– Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Seorang gadis remaja berinisial ZDA (17) ditangkap polisi di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu karena diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, AKP Usman kepada jurnalis, Senin (12/5/2025) mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan pada Selasa (6/5/2025) sekira pukul 15.40 Wita.
Dia mengatakan, pelaku diketahui kerap bertransaksi sabu-sabu di wilayah Kota Palu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku dan menemukan dua paket sabu-sabu seberat bruto 0,968 gram.
Usman menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas ZDA. Setelah ditindaklanjuti dan dipastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penindakan.
“Barang bukti yang diamankan dua paket diduga sabu-sabu, tas warna hitam, gulungan tisu,” katanya.
Tersangka ZDA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Palu.
Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jaringan peredaran narkotika telah menyasar kalangan remaja.
Dia mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada serta aktif memberikan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka. HAL














Komentar