PARIMO– Setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Kecamatan Ampibabo, aparat Polres Parigi Moutong (Parimo) segera bergerak cepat menangkap tiga terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Seksi Humas Polres Parimo, Iptu Sumarlin, Senin (12/5/2025) mengatakan, ketiga terduga pelaku yang diketahui berinisial MFA (25), AR (24), dan HE (39) itu ditangkap di Kecamatan Ampibabo pada Rabu (7/5/2025) di rumahnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah terduga pelaku ditemukan 22 paket plastik bening diduga sabu-sabu seberat sekira 7,31 gram, lima korek api gas, dua alat isap atau bong, dua potongan pipet, dua bungkusan plastik bening kosong, satu pak plastik bening kosong, tas samping warna hitam, dan kaca pireks.
Dalam pemeriksaan polisi, diketahui pelaku MFA mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial FE yang saat ini masih buron.
Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah ditahan di Mapolres Parimo dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. LAH
















Komentar