PALU– Ditengah polemik soal penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2024, Bank Sulteng kembali mendapat sorotan berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan.
Bank Sulteng dinilai tidak patuh atas Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) Bank Sulteng (pusat), Bank Sulteng Kantor Kas Bahomotefe-Morowali dan mantan Kepala Kantor Kas Bank Sulteng Bahomotefe berinisial CRA telah diaanmaning (diberi peringatan) sebanyak dua kali oleh Pengadilan Negeri Palu masing-masing pada 12 Maret dan 22 April 2025 untuk melaksanakan putusan pengadilan.
“Namun sampai saat ini ketiganya belum juga melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” kata Harun, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Yuliawati M Yasin kepada jurnalis media ini, Kamis (15/5/2025) malam.
Harun mengatakan, atas permintaan kliennya Yuliawati M Yasin), pihaknya saat ini sedang mempersiapkan permohonan sita eksekusi atas harta milik ketiga termohon eksekusi tersebut.
Namun kata dia, tidak menutup kemungkinan putusan akan dilaksanakan secara sukarela apabila mereka punya ittikad baik sebelum sita eksekusi dijalankan.
Dia menjelaskan, sebelumnya berdasarkan putusan PN Palu Nomor 108/Pdt.G/2020/PN.Pal yang diputus pada 25 Mei 2021, Bank Sulteng, Bank Sulteng Kantor Kas Bahomotefe dan Kepala Kantor Kas berinisial CRA dihukum secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kliennya yang totalnya berjumlah Rp915.740.000.
Para termohon eksekusi sempat mengajukan upaya hukum banding sebagaimana perkara: 56/PDT/2021/PT.Pal, tanggal 13 September 2021, upaya hukum Kasasi dengan nomor perkara 1079 K/Pdt/2022, tanggal 13 April 2022 serta Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor Perkara 1336 PK/Pdt/2023, tanggal 20 Desember 2023.
Namun dua upaya hukum biasa (banding dan kasasi) maupun upaya hukum luar biasa (PK) yang diajukan para termohon eksekusi, semuanya ditolak pengadilan.
Harun menambahkan, pada tahun 2021, pihaknya juga telah memenuhi permintaan Bank Sulteng untuk menunda pelaksanaan eksekusi karena akan mengajukan PK.
“Kami menghargai proses upaya hukum yang mereka ajukan, walaupun sesungguhnya upaya hukum PK tidak menghalangi proses eksekusi. Namun setelah putusan PK turun, tidak ada alasan lagi Bank Sulteng untuk menunda pembayaran atas kerugian klien kami,” tegas Harun.
Harun menjelaskan, kasus itu bermula saat kliennya ingin deposito uang di kantor kas Bank Sulteng Bahomotefe sebesar Rp1.043.000.000.
“Uang sudah diserahkan, sertifikat deposito juga sudah diterima,” katanya.
Dia menyebutkan, uang diserahkan secara bertahap yakni pada 17 Mei 2017 sebesar Rp450 juta, 19 Oktober 2017 Rp350 juta, dan 30 November 2017 sebanyak Rp243 juta.
“Klien saya mendeposito uangnya karena dijanji bonus umrah. Tapi klien saya tanya masalah umrah pada akhir tahun 2017, ternyata tidak ada. Karena umrah yang dijanjikan tidak ada, klien saya kemudian bermaksud menarik uang deposito tersebut. Pada saat itu baru klien saya tahu, sertifikat deposito yang diserahkan kepala kantor kas kepada klien saya dinyatakan palsu oleh pihak Bank Sulteng sendiri, sehingga uang klien saya tidak bisa dicairkan,” tuturnya menjelaskan.
Kepala kantor kas berinisial CRA sendiri dilapor dan telah menjalani pidana selama kurang lebih lima tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 403/Pid.sus/2019/PN.Pal tanggal 15 Januari 2020. CAL














Komentar