PALU– Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar menimbulkan keresahan masyarakat Kabupaten Banggai Laut (Balut), Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal itu direspon Direktorat Polairud Polda Sulteng dengan menggagalkan pengiriman sebanyak 2,2 ton solar bersubsidi tujuan Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut).
Direktur Polairud Polda Sulteng, Kombes Polisi Muhammad Yudie Sulistyo mengatakan, penindakan tindak pidana minyak dan gas (migas) BBM bersubsidi dilakukan pada Jumat (9/5/2025) lalu di Perairan Mandel Kecamatan Bokan Kepulauan, Balut.
“Penindakan dilakukan karena keresahan dan informasi masyarakat Banggai Laut tentang kelangkaan BBM subsidi solar,” ungkap Muhammad Yudie Sulistyo di Palu, Ahad (18/5/2025).
Dia mengatakan, keresahan masyarakat direspon jajarannya dengan melakukan pengintaian di Perairan Mandel dan berhasil melakukan penindakan dengan menggagalkam pengiriman BBM solar bersubsidi yang diangkut kapal fiber GT.04 yang mengangkut 110 jeriken solar atau sebanyak 2.200 liter.
Dia menyebutkan, dua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bokan Kepulauan Balut turut ditangkap yakni berinisial J alias OM (47) dan A alias PB (41).
Kini keduanya ditahan di Rutan Diektorat Polairud Polda Sulteng di Kabupaten Donggala.
Yudie Sulistyo menjelaskan, kedua pelaku diduga melanggar pasal 55 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda maksimal Rp60 miliar,” tutur orang pertama di Direktorat Polairud Polda Sulteng itu. CAL















Komentar