SIGI– Aparat Polsek Marawola Polres Sigi, Sulawesi Tengah mengungkap kasus pencurian hewan ternak milik warga Desa Porame, Kecamatan Kinovaro dengan menangkap dua terduga pelakunya.
“Dua terduga pelakunya ditangkap pada Selasa (20/5/2025) di Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola,” kata Kapolsek Marawola, Iptu Rusman, Rabu (21/5/2025).
Kapolsek Rusman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Desa Porame bernama Jefrin (38), yang kehilangan seekor kambing cokelat pada 12 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wita di Desa Porame Kecamatan Kinovaro.
Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi AG (43) dan RI (26) sebagai terduga pelakunya.
“Kedua terduga pelakunya ini merupakan residivis kasus serupa,” ujarnya.
Selanjutnya pada Selasa (20/5/2025), tim berhasil menemukan keduanya di Desa Boya Baliase dan langsung menangkapnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti seekor kambing dan satu sepeda motor ditahan di Mapolsek Marawola guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua terduga pelakunya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Kapolsek Marawola mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa lebih waspada apalagi saat ini menjelang Hari Raya Kurban.
“Laporkan setiap gangguan kamtibmas kepada bhabinkamtibmas atau polsek setempat atau ke Polres Sigi, dan bisa menghubungi layanan kepolisian 110,” pungkasnya. HAL
Komentar