PALU– Seorang wanita muda ini harus berurusan dengan hukum, karena kepercayaan sahabatnya sebagai pemodal dalam usaha yang dijalankannya tidak sesuai kesepakatan.
Vina Erlin Dunggorio, warga Tanjung Satu Kota Palu harus melaporkan IPK (30) asal Kecamatan Marawola Sigi ke Polda Sulteng, karena modal usaha Rp220 juta yang diberikan tidak dapat dikembalikan. Demikian juga keuntungan usaha sebesar 15 persen yang dia janjikan tidak ada kepastian.
Perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dialamatkannya, kini memasuki babak baru. Pada Selasa (20/5/2025) penyidik Polda Sulteng menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi.
“Kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan IPK dilaporkan Vina Erlin Dunggorio pada 11 Januari 2024 lalu,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (21/5/2025).
Dalam laporannya kata Sugeng, korban pada Desember 2022 mengajak tersangka IPK untuk usaha jual beli beras. Korban sebagai pemodal dan tersangka yang menjalankan usahanya dengan perjanjian keuntungan diberikan 15 persen.
“Berjalannya waktu atau kurang lebih setahun, tersangka tidak ada memberikan keuntungan usaha yang dijanjikan, modalpun tidak mampu dikembalikan,” jelasnya.
Masih kata Sugeng, dalam perkara ini korban mengalami kerugian Rp220 juta dan perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak kejaksaan.
“Selasa (20/5) kemarin tersangka IPK berikut barang buktinya diserahkan penyidik Polda Sulteng kepada Kejari Sigi,” katanya.
Tersangka IPK oleh penyidik dijerat pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. HAL
Komentar