PARIMO– Sejumlah warga melakukan penertiban kendaraan alat berat di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Ahad (25/5/2025).
Aksi warga ini menghentikan sebanyak tujuh unit alat berat yang beroperasi di lokasi tambang emas ilegal tersebut selama kurang lebih lima jam.
Tambang emas ini merupakan lokasi yang sebelumnya telah ditertibkan oleh personel gabungan Polres Parimo dan Polda Sulawesi Tengah pada Kamis (22/5/2025).
Untuk diketahui, warga yang menertibkan alat berat tersebut, terdiri dari tokoh masyarakat, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan aparat Desa Kayuboko.
“Penertiban tadi dilakukan sejak pagi hingga siang hari. Warga menghentikan sementara semua alat beroperasi saat itu,” ungkap Tokoh Masyarakat, Rahman Badja saat ditemui jurnalis di lokasi tambang emas Kayuboko, Ahad.
Setelah penertiban alat berat kata dia, dilaksanakan musyawarah bersama sejumlah warga, tokoh masyarakat, pengelola koperasi dan para penambang.
Dalam musyawarah tersebut, disepakati sistem pengelolaan tambang emas dilakukan oleh koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), bukan pihak lain.
Tujuannya, pihak koperasi dapat memberikan sebagian hasilnya ke pemerintah desa untuk pembangunan dan menyejahterakan masyarakat.
“Selain itu, bisa memberikan kontribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata dia. Sementara itu, Kepala Desa Kayuboko, Syamrun membenarkan, hasil kesepakatan dalam musyawarah tersebut.
Sebab, aktivitas tambang emas di Desa Kayuboko sebelumnya, tidak dikelola dengan sistem satu pintu, sehingga hanya menguntungkan pihak lain.
“Saya berencana akan mendatangi Polres Parimo lagi, mau menyampaikan agar alat berat sekarang ditertibkan,” tegasnya.
Dia pun membenarkan, keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal China di lokasi tambang emas Kayuboko. Namun, mereka telah meninggalkan lokasi tersebut, usai ditemui aparat Desa Kayuboko bersama babinsa dan bhabinkamtimas.
“Soal penertiban tambang yang dilakukan kepolisian kemarin juga benar. Kalau WNA itu, sudah pulang setelah saya, babinsa dan bhabinkamtimas temui di lokasi tambang,” ujarnya.
Ditanyakan terkait proses perizinan, Syamrun mengaku, dokumen Izin Pertambangan Rakyat atau IPR yang telah diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum diserahkan.
“Info yang saya dengar menunggu pelantikan Bupati Parimo dulu,” tuturnya. NOV/HAL










Komentar