PALU– Aparat Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) meringkus seorang pengedar sabu-sabu di wilayahnya.
“Tersangkanya berinisial DA (31), warga Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Talise, Kota Palu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Pribadi Sembiring, Kamis (29/5/2025).
Tersangka DA ditangkap oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu-sabu di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu pada Rabu (21/5/2025) sore sekira pukul 16.00 Wita.
Penangkapan tersangka DA dilakukan berkat hasil penyelidikan aparat di lapangan. Bersama tersangka DA, polisi juga mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 51,12 gram.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka DA mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari temannya berinisial P yang pada saat penangkapan melarikan diri.
Atas perbuatannya, tersangka DA kini ditahan di Mapolda Sulteng dan dikenakan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup. LAH
Komentar