PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
“Penangkapan keempat pria itu dilakukan pada Sabtu (31/5/2025) di sejumlah titik di Kecamatan Palu Barat,” kata Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, Senin (2/6/2025).
Usman menjelaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menggempur peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.
Empat terduga pelaku yang ditangkap itu yakni berinisial HSP (22), AC (20), AT (71), dan AY (33).
Dari tangan keempatnya, polisi mengamankan total 40 paket sabu-sabu seberat bruto lebih dari 10 gram, serta barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, alat isap, plastik klip kosong, uang tunai, dan beberapa unit telepon seluler.
Dia mengungkapkan, keberhasilan ini berawal dari informasi yang diterima masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satres Narkoba.
“Empat orang ini ditangkap dalam kurun waktu sehari. Ini bukti bahwa jaringan narkotika di wilayah Palu tetap bergerak, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun,” tegas Usman.
Menurutnya, kolaborasi masyarakat sangat membantu tugas-tugas kepolisian dalam pemberantasan narkotika. Dia mengatakan, semua ini berawal dari informasi masyarakat, sehingga pihaknya mengapresiasinya dan terus membuka diri terhadap laporan-laporan serupa.
“Tanpa peran serta masyarakat, pemberantasan narkotika tidak akan maksimal,” ujarnya.
Keempat pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum dan telah dilakukan pemeriksaan urine serta pendalaman terhadap jaringan yang lebih luas.
Keempat terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup. LAH












Komentar