Polisi Bekuk Seorang Pria di Palu Terlibat Curanmor

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Tim Opsnal Polsek Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah meringkus seorang pria karena diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya.

“Pelakunya berinisial AW (36), ditangkap pada hari Senin (2/6/2025) sekira pukul 17.30 Wita di Jalan Lapata, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi,” kata Kapolsek Palu Selatan AKP Atmaji Sugeng Wibowo, Rabu (4/6/2025).

Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Genio hasil curian.

Kapolsek mengatakan, kejadian pencurian sendiri terjadi di Penginapan Pondok Garuda I, Jalan Kijang Raya, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada Senin (2/6/2025) sekira pukul 02.30 Wita. Menurutnya, penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan cepat.

“Tim kami langsung bergerak ke lokasi setelah mendapat informasi keberadaan pelaku,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku AW mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Novi Anggraini.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kami tengah mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang juga melibatkan pelaku,” katanya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Palu Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan pengembangan kasus. HAL

Komentar