PALU– Tim Unit Reskrim Polsek Tawaeli meringkus dua pria karena diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.
“Dua tersangka itu berinisial MF (30) dan MFk (31),” kata Kapolsek Tawaeli, Iptu Zulham Abdillah, Jumat (6/6/2025).
Kapolsek mengatakan, penangkapan dua pria itu dilakukan pada Kamis (5/6/2025) dini hari sekira pukul 02.30 Wita di wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.
Polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dua pria yang mencoba menjual sepeda motor tanpa dokumen lengkap.
Kapolsek Zulham Abdillah mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga, dan berhasil menangkap dua pelaku itu bersama dua unit sepeda motor.
Keduanya sempat mencoba mengelabui petugas dan salah satu pelaku bahkan berusaha memprovokasi warga sekitar saat ditangkap.
Namun, tim berhasil mengendalikan situasi tanpa insiden yang mengganggu ketertiban.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah melakukan pencurian di delapan lokasi berbeda, termasuk di Jalan Emi Saelan, Garuda, Anoa, Basuki Rahmat, Lembu, Nuri, Palupi, dan Jalan Lagarutu.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua unit sepeda motor jenis Honda Beat.
“Para pelaku mengakui telah beraksi di delapan TKP. Kami masih lakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada lokasi lain,” tuturnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Tawaeli untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga tengah menyusun berkas perkara dan berkoordinasi untuk melacak keberadaan barang bukti lainnya yang belum ditemukan.
Polsek Tawaeli mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi pencurian dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. LAH














Komentar