PALU– Tim Resmob Tadulako Polresta Palu, Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial YS (32) diduga kuat merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/6/2025) sekira pukul 15.20 Wita di Jalan Tombolotutu, setelah Tim Resmob menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka.
Saat diinterogasi awal, YS mengakui telah melakukan pencurian di 18 lokasi berbeda atau tempat kejadian perkara (TKP).
Tersangka YS ditangkap bersama barang bukti awal satu sepeda motor Honda Stylo warna merah.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 18 TKP,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, AKP Made Yoga Mahendra, Senin (9/6/2025).
Beberapa lokasi tindak pidana yang diakui tersangka meliputi wilayah Palupi, Jalan Merpati, BTN Lagarutu, Sigma, dan Jalan Mohammad Yamin.
Barang bukti yang berhasil diidentifikasi antara lain beberapa unit sepeda motor, laptop, emas hingga sertifikat tanah.
Dalam proses pengembangan dan pengecekan TKP, tersangka YS berusaha melarikan diri dan melawan petugas, bahkan sempat mencoba merebut senjata api milik anggota.
Petugas pun memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan yang mengenai betis kanan tersangka.
“Tindakan tegas dilakukan karena pelaku membahayakan keselamatan anggota. Saat ini tersangka telah mendapatkan perawatan medis di RSU Bhayangkara dan dinyatakan bisa menjalani rawat jalan,” tutur Made Yoga Mahendra.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Palu masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan barang bukti lainnya. HAL












Komentar