Seorang Pengedar Sabu-sabu di Kayumalue Palu Ditangkap Polisi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Peredaran narkotika jenis sabu kembali terbongkar di wilayah hukum Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Seorang pria asal Kabupaten Parigi Moutong berinisial A, ditangkap aparat gabungan pada Sabtu (7/6/2025) malam, di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang dihimpun oleh anggota Polsek Palu Barat dan ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Palu Utara.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu seberat bruto total 76,43 gram, satu mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu, tas kecil hitam, dan telepon seluler Oppo A18.

Kapolsek Tawaeli, Iptu Zulham Abdillah yang menerima informasi awal dan memimpin tindakan penangkapan, menyatakan, pihaknya segera bergerak setelah informasi awal menguat.

Terduga pelaku ditangkap di pinggir jalan Kayumalue dengan barang bukti yang cukup signifikan untuk ditindaklanjuti.

Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, AKP Usman dalam keterangannya, Senin (9/6/2025) mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama Fadel yang saat ini masih ditelusuri jejaknya.

“Pelaku mengaku hendak menggunakan dan juga menjual kembali barang haram tersebut,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL

Komentar