Perempuan Ini Ditangkap Polisi Terlibat Narkoba, Sita 19 Paket Sabu-sabu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga pada Rabu (11/6/2025) sekira pukul 11.00 Wita.

Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, Kamis (12/6/2025) mengatakan, terduga pelakunya seorang perempuan berinisial NA (56), warga Jalan Lekatu.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 19 paket narkotika diduga sabu-sabu seberat bruto 16,46 gram. Barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial P di kawasan Jalan Lere, yang kemudian dikonsumsi dan diperjualbelikan kembali oleh pelaku.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba. Ini bentuk komitmen Polresta Palu dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Selain sabu-sabu, turut diamankan satu pak plastik klip kosong, dua lembar plastik klip, timbangan digital, dan sendok dari pipet.

Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Usman menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa dan meminta masyarakat tidak ragu melapor.

“Kami butuh keberanian masyarakat untuk melaporkan peredaran narkoba di lingkungannya. Tanpa informasi dari warga, kami tidak bisa bergerak cepat,” tegas Usman. HAL

Komentar