Polisi Ringkus Seorang Pria di Palupi Terlibat Narkoba

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Polresta Palu meringkus seorang pria berinisial MP (45) karena diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

“Terduga pelaku MP ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu pada Rabu (11/6/2025) malam sekira pukul 21.00 Wita di BTN Palupi Permai, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga,” kata Kapolresta Palu, Kombes Polisi Deny Abrahams, Jumat (13/6/2025).

Kapolresta Deny mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu.

“Saat ini kasusnya sedang ditangani lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, AKP Usman menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (8/6/2025) dimana MP disebut sering melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Kota Palu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan terhadap terduga.

Hasil penggerebekan di rumah MP ditemukan satu paket diduga sabu-sabu seberat bruto 51,2 gram.

Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, dua timbangan digital, paperbag kain, sendok dari pipet, pireks kaca, serta dua telepon seluler.

Menurut Usman, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E yang berdomisili di Sunju. Rencananya, sabu-sabu itu akan dikonsumsi sendiri dan dijual kembali.

Saat ini, pelaku MP sudah ditahan dan tengah menjalani proses pemeriksaan serta tes urine oleh penyidik.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL

Komentar