SIGI– Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian penjelasan atas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (16/6/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Rizal menjelaskan, penyampaian ranperda ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah untuk melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan yang disampaikan telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Hal ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Sigi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pertanggungjawaban ini mengacu pada dua peraturan daerah, yaitu tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan perubahan APBD tahun yang sama.
Struktur APBD mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang realisasinya menunjukkan kinerja fiskal daerah positif.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, dengan capaian realisasi secara umum mendekati target yang ditetapkan.
Hal ini mencerminkan efektivitas dalam pengumpulan sumber-sumber pendapatan daerah.
Di sisi belanja, realisasi penggunaan anggaran mencapai lebih dari 96 persen, menandakan komitmen pelaksanaan program pembangunan secara maksimal. Komponen pembiayaan daerah juga terealisasi sesuai rencana.
Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2024 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.
Opini WTP ini merupakan bukti pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Hal ini sekaligus menjadi indikator bahwa tata kelola keuangan daerah telah memenuhi standar profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dalam laporan tersebut, juga disampaikan posisi neraca pemerintah daerah per akhir tahun, termasuk posisi aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Selain itu, data SILPA juga telah disesuaikan dengan hasil audit, menggambarkan posisi keuangan yang sehat.
Melalui penyampaian ranperda ini, Bupati Rizal berharap DPRD dapat memberikan persetujuan setelah melalui proses pembahasan yang konstruktif, sehingga dokumen pertanggungjawaban tersebut dapat menjadi landasan dalam evaluasi dan perbaikan tata kelola keuangan di masa yang akan datang. HAL










Komentar