PALU– Yuliawati M Yasin melalui Kuasa Hukumnya, Harun mengajukan permohonan sita eksekusi atas aset Bank Sulteng yakni tanah dan bangunan Kantor Cabang Pembantu yang terletak di Jalan Gunung Tinombala Nomor 3 Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Kami sudah mengajukan permohonan sita eksekusi ke PN Palu pada hari Senin (16/6/2025),” kata Harun kepada jurnalis media ini, Kamis (19/6/2025).
Sebelumnya, Yuliawati M Yasin telah mengajukan permohonan eksekusi pada Juli 2022, namun sempat tertunda karena Bank Sulteng mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Dia menuturkan, untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya menunda permohonan sita. Namun akhirnya permohonan PK tersebut juga ditolak Mahkamah Agung.
Selanjutnya, setelah Putusan PK, Pengadilan Negeri Palu melalui jurusita kembali mengajukan aanmaning (teguran) masing-masing pada 12 Maret 2022 dan 22 April 2022 kepada Cholis R Akui (selaku Termohon Eksekusi I), Kantor Kas Bank Sulteng-Bahomotefe (selaku Termohon Eksekusi II), dan Bank Sulteng (Pusat) sebagai Termohon Eksekusi III.
Tetapi sampai waktu yang ditentukan undang-undang, para termohon tidak juga melaksanakan putusan pengadilan.
Olehnya sebagai upaya terakhir kata dia, dengan sangat menyesal pihaknya meminta pengadilan untuk melakukan upaya paksa dengan meletakkan sita atas aset.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan putusan PN Palu Nomor 108/Pdt.G/2020/PN.Pal yang diputus pada 25 Mei 2021, Bank Sulteng, Bank Sulteng Kantor Kas Bahomotefe dan Kepala Kantor Kas berinisial CRA dihukum secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kliennya yang totalnya berjumlah Rp915.740.000.
Para termohon eksekusi sempat mengajukan upaya hukum banding sebagaimana perkara: 56/PDT/2021/PT.Pal, tanggal 13 September 2021, upaya hukum Kasasi dengan nomor perkara 1079 K/Pdt/2022, tanggal 13 April 2022 serta Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor Perkara 1336 PK/Pdt/2023, tanggal 20 Desember 2023.
Namun dua upaya hukum biasa (banding dan kasasi) maupun upaya hukum luar biasa (PK) yang diajukan para termohon eksekusi, semuanya ditolak pengadilan.
Harun menambahkan, pada tahun 2021, pihaknya juga telah memenuhi permintaan Bank Sulteng untuk menunda pelaksanaan eksekusi karena akan mengajukan PK.
“Kami menghargai proses upaya hukum yang mereka ajukan, walaupun sesungguhnya upaya hukum PK tidak menghalangi proses eksekusi. Namun setelah putusan PK turun, tidak ada alasan lagi Bank Sulteng untuk menunda pembayaran atas kerugian klien kami,” tegas Harun.
Harun menjelaskan, kasus itu bermula saat kliennya ingin deposito uang di kantor kas Bank Sulteng Bahomotefe sebesar Rp1.043.000.000.
“Uang sudah diserahkan, sertifikat deposito juga sudah diterima,” katanya.
Dia menyebutkan, uang diserahkan secara bertahap yakni pada 17 Mei 2017 sebesar Rp450 juta, 19 Oktober 2017 Rp350 juta, dan 30 November 2017 sebanyak Rp243 juta.
“Klien saya mendeposito uangnya karena dijanji bonus umrah. Tapi klien saya tanya masalah umrah pada akhir tahun 2017, ternyata tidak ada. Karena umrah yang dijanjikan tidak ada, klien saya kemudian bermaksud menarik uang deposito tersebut. Pada saat itu baru klien saya tahu, sertifikat deposito yang diserahkan kepala kantor kas kepada klien saya dinyatakan palsu oleh pihak Bank Sulteng sendiri, sehingga uang klien saya tidak bisa dicairkan,” tuturnya menjelaskan.
Kepala kantor kas berinisial CRA sendiri dilapor dan telah menjalani pidana selama kurang lebih lima tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 403/Pid.sus/2019/PN.Pal tanggal 15 Januari 2020. CAL












Komentar