PALU– Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Polisi Agus Nugroho tegas akan menindak anggota Polri di wilayahnya yang diketahui bertindak tidak sesuai etika maupun melakukan pidana.
Hal itu ditegaskan Kapolda Sulteng melalui Kabid Humas Kombes Polisi Djoko Wienartono menyikapi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Direktur Samapta Polda Sulteng, Kombes Polisi Richard Pakpahan (RP).
“Bapak Kapolda sudah perintahkan Kabid Propam untuk memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Polisi RP,” jelas Djoko, Kamis (19/6/2025).
Djoko menyebut, Kapolda Agus akan menindak secara tegas siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik atau pidana.
“Kapolda juga berkomitmen untuk memproses kasus Kombes Polisi RP sesuai undang-undang yang berlaku secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel,” tuturnya.
Beberapa orang telah dimintai keterangan sebagai saksi termasuk terduga pelanggar Kombes RP.
Dia mengatakan, hasil pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status.
Untuk diketahui dugaan penganiayaan yang dilakukan Dirsamapta Polda Sulteng Kombes RP terjadi di Warung Kopi (Warkop) Balkot Jalan Balai Kota Palu pada Sabtu (14/6/2025).
Kasus dugaan penganiayaan terjadi terhadap karyawan warkop berinisial KMS dikarenakan penyajian makan yang tidak sesuai pesanan.
Jerry, orang tua korban secara resmi juga telah memasukkan laporan pengaduan kasus penganiayaan anaknya kepada Bidang Propam Polda Sulteng, pada Senin (16/6/2025). HAL











Komentar