PALU– Aparat Polsek Mantikulore mengungkap kasus pencurian kabel tembaga yang terjadi di kawasan Perumahan Citraland Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Kejadian berlangsung pada Jumat (13/6/2025) sekira pukul 13.00 Wita,” kata Kapolsek Mantikulore, Iptu Siti Elminawati, Sabtu (21/6/2025).
Dia mengatakan, pelaku yang ditangkap itu berinisial A, warga Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.
Sementara seorang pelaku lainnya yang dikenal dengan Papa F melarikan diri dan kini dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Siti Elminawati menjelaskan, pelaku A bersama rekannya mengambil kabel tembaga dari instalasi yang masih aktif, lalu membakar kabel tersebut untuk diambil isinya.
“Tersangka A ditangkap di lokasi kejadian dan dari hasil klarifikasi serta keterangan saksi, perbuatannya terbukti mengarah pada tindak pidana pencurian kabel yang masih terpasang,” katanya.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa kedua terduga pelaku telah melakukan pencurian kabel tembaga di berbagai lokasi lain, termasuk kompleks perumahan, gudang, hingga bangunan sekolah.
Total lokasi yang tercatat dalam pendalaman penyidik berjumlah enam titik di wilayah Kota Palu dan sekitarnya. “Terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kabel tembaga di enam lokasi di wilayah Kota Palu,” katanya.
Pelaku merupakan spesialis pencurian kabel tembaga dan beroperasi di banyak titik. “Kami sudah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” tutur orang pertama di Polsek Mantikulore itu.
Barang bukti yang diamankan di TKP berupa dua ikat kabel tembaga sudah dibakar.
Atas perbuatannya, tersangka A dikenakan pasal 363 ayat ke-4 dan ke-5 KUHPidana, sementara rekannya yang buron saat ini masih dalam proses pencarian. HAL















Komentar