SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial RJ di Desa Pewunu, Kecamatan Dolo Barat atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, AKP Anton S Mowala, Jumat (20/6/2025) menjelaskan, penangkapan terhadap RJ berlangsung pada Rabu (11/6/2025) malam sekira pukul 19.30 Wita.
Bersama tersangka RJ polisi mengamankan barang bukti berupa delapan paket plastik klip berisi kristal diduga sabu-sabu seberat bruto 4,85 gram.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Sigi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. LAH












Komentar