Polresta Palu Ringkus Seorang Perempuan Muda di Tatanga Terlibat Narkoba

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah meringkus seorang perempuan muda berinisial LA (27) dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

“Tersangka ditangkap pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 16.45 Wita di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu,” kata Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, Sabtu (21/6/2025).

Dia mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima sejak 11 Juni 2025.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap LA di Jalan Baligau dan menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,205 gram, satu batang pireks kaca berisi sabu, dan kotak kulit.

Usman menyampaikan, tindakan tegas terhadap peredaran narkotika terus menjadi fokus utama jajaran Polresta Palu.

Dia mengatakan, setiap informasi dari masyarakat akan direspon cepat.

“Penangkapan ini membuktikan keseriusan kami dalam memberantas narkotika di Kota Palu,” ujar Usman.

LA diketahui memperoleh sabu dari seseorang bernama Vito yang berdomisili di kawasan Tatanga.

Barang tersebut rencananya dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual kembali.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika kepada tersangka. Setiap pelaku maupun pemasok akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pelaku kini ditahan di Mapolresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses penyidikan lebih lanjut tengah berjalan, termasuk pemeriksaan urine dan pendalaman terhadap saksi-saksi di lapangan. LAH

Komentar