Polisi Ringkus Seorang Perempuan Pengedar Sabu-sabu di Palu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayahnya dengan menangkap seorang tersangkanya.

Adalah seorang perempuan berinisial NS (27), warga BTN Karana I, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara ditangkap aparat Polresta Palu karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, AKP Usman mengatakan, penangkapan terhadap NS dilakukan pada Selasa (24/6/2025) sekira pukul 13.10 Wita di Jalan Garuda Lorong Dirgantara, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita enam paket sabu dengan berat bruto 1,516 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, selembar plastik klip kosong, sendok dari pipet satu kotak plastik warna hitam, dan telepon seluler.

Usman menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika oleh seorang perempuan.

“Tim kami menerima informasi dari warga mengenai dugaan transaksi sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku NS berhasil diamankan beserta barang bukti sabu yang diduga untuk diedarkan,” ujar Usman.

Dari hasil pemeriksaan awal, NS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang tak dikenal di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi dan dijual kembali.

“Tersangka mengaku sebagai pengguna sekaligus pengedar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber barang haram tersebut,” tuturnya.

Pelaku kini ditahan di Mapolresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan memeriksa dua orang saksi dari personel Polresta Palu untuk melengkapi proses hukum yang sedang berjalan. LAH

Komentar