SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah membekuk seorang pria berinisial RH diduga kuat terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
“Penangkapan terhadap RH dilakukan pada Sabtu (14/6/2025) di wilayah Tinggede, Kecamatan Marawola,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, AKP Anton S Mowala, Kamis (26/6/2025).
Dia mengatakan, tindakan ini merupakan respons cepat atas informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba.
“RH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara,” katanya.
Barang bukti berupa sabu-sabu seberat bruto 0,84 gram turut diamankan dari tangan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RH mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari wilayah Tatanga, Kota Palu. Tersangka RH dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsidier Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. LAH










Komentar