Polisi Ciduk Pengedar Sabu-sabu di Sausu Parimo

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PARIMO– Seorang pria asal Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah diciduk aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba polres setempat.

“Tersangkanya berinisial SW (25), ditangkap pada Selasa (17/6/2025) sekira pukul 15.30 Wita,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Parimo, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, Jumat (27/6/2025).

Anugerah Sejahtera menyebutkan, tersangka SW sering melakukan transaksi sabu-sabu di sebuah penginapan Kecamatan Sausu.

Berdasarkan informasi tersebut, SW akhirnya ditangkap oleh aparat bersama barang buktinya berupa empat paket sabu-sabu sebanyak 2,39 gram.

Polisi juga menyita alat isap atau bong, dompet warna cokelat dan biru, dan telepon seluler handphone.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan barang titipan yang nantinya diedarkan kembali di wilayah Sausu.

Atas perbutannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. LAH

Komentar