PALU– Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di wilayahnya.
Sebanyak 66 unit sepeda motor dari berbagai jenis dan merek hasil curian berhasil ditemukan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng dan jajaran Polresta Palu dipimpin Kompol Velly.
Direktur Reskrimum Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Tjahjono mengatakan, 66 unit sepeda motor tersebut merupakan hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir dengan lokasi kejadian di wilayah Kabupaten Sigi, Donggala, dan Kota Palu.
66 unit sepeda motor itu terdiri dari 53 unit hasil pengungkapan tim Resmob Polda Sulteng dan 13 lainnya dari Polresta Palu.
Dalam kasus itu, polisi menangkap sebanyak 18 tersangka curanmor yang terbagi dalam tiga kelompok komplotan.
18 tersangka ini terbagi dari 10 laporan polisi pengungkapan dari Polda Sulteng dan delapan dari Polresta Palu.
Mereka melakukan aksinya dengan berbagai modus operandi diantaranya dengan cara menggunakan kunci letter T, memutus kabel socket dan memotong kabel maupun alat pengaman kendaraan yang diparkir.
Kemudian kata Djoko, motor hasil curian tersebut selanjutnya dijual dalam berbagai cara, baik itu lewat penadah maupun dijual protolan.
Selain 66 sepeda motor, polisi juga menyita barang bukti lain dari tangan tersangkanya seperti tiga telepon seluler, kunci letter T, socket kabel, obeng, dan tang.
Saat ini tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng masih terus memburu para pelaku curanmor yang masih berkeliaran di wilayahnya.
Apalagi belakangan ini kasus curanmor lagi marak-maraknya.
Sementara itu, sebelumnya Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Agus Nugroho saat menggelar jumpa pers, Senin (30/6/2025) memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Ditreskrimum Polda Sulteng atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus curat, curas dan curanmor.
Terhadap para tersangka polisi menjerat dengan pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dan/atau pasal 362 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 5-7 tahun penjara.
“Keberhasilan ini tentunya menjadi kado istimewa menjelang peringatan HUT Bhayangkara ke 79 yang akan dilangsungkan pada Selasa 1 Juli 2025. Nantinya secara simbolis sepeda motor yang sudah diketahui pemiliknya akan kita kembalikan (pinjam pakai) tanpa dipungut biaya atau gratis,” tuturnya. CAL











Komentar