PALU– Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Polisi, Agus Nugroho memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti (babuk) narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 40 kilogram (kg) di mapolda setempat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Senin (30/6/2025) siang.
Sebelum pelaksanaan pemusnahan, Kapolda Sulteng di hadapan para jurnalis mengungkap bahwa narkotika sabu 40 kg disita di tiga wilayah Besusu Kota Palu dan Watusampu dan Kabonga Kabupaten Donggala.
“Dari ketiga TKP ini berhasil ditangkap empat orang tersangka masing-masing berinisial M, AM, RO, dan FA,” jelas Kapolda Sulteng.
Dia mengatakan, modus operandi dari keempat tersangka dimaksud jelas adalah sama yaitu dengan cara berkomunikasi secara langsung dengan bandar yang berada di Tawau Malaysia berinisial AS.
Para pelaku menjemput di areal pantai dalam hal ini pelabuhan rakyat untuk kemudian menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di seluruh wilayah Sulteng.
Menurutnya, keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng dalam melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika sebanyak 40 kg telah dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 202.061 jiwa.
Kapolda Agus Nugroho menyebutkan, dalam catatan pihaknya pada periode semester pertama tahun 2024 Polda Sulteng berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebesar 55,6 kg dengan jumlah tersangka sebanyak 450 orang.
Sedangkan pada periode semester pertama tahun 2025 Polda Sulteng berhasil menyita 48,6 kg dengan jumlah tersangka sebanyak 447 orang.
Orang pertama di Polda Sulteng itu juga menegaskan, terhadap para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pengungkapan ini kata Agus Nugroho tidak lepas dari dukungan masyarakat Sulawesi Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika ini.
“Oleh karena itu, kita harus bekerja sama dengan semua pihak untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika ini guna mewujudkan masyarakat Sulawesi Tengah yang bersih dan bebas dari narkoba. Ingatlah, narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita jaga generasi muda dan masa depan bangsa ini dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika sabu-sabu sebanyak 40 kg turut dihadiri Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Aspidum Kejaksaan Tinggi Sulteng, Kepala BNN Provinsi Sulteng Brigjen Polisi Ferdinand Maksi Pasule.
Hadir pula pihak dari Pengadilan Tinggi Sulteng, Balai POM Palu, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pantoloan Palu, tokoh masyarakat dan pejabat utama Polda Sulteng. CAL














Komentar