PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayahnya dengan menangkap seorang tersangkanya.
Seorang anak di bawah umur berinisial APR (16) ditangkap polisi pada Ahad (29/6/2025) sekira pukul 11.00 Wita di Jalan Ndatengisi, Lorong Ambon, Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga paket narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 38,964 gram bersama barang bukti pendukung seperti plastik klip kosong, sendok sabu dari pipet, timbangan digital, dos telepon seluler, dan tas kain loreng cokelat.
Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, Rabu (2/7/2025) menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius mengingat usia pelaku yang masih remaja.
“Kami sangat prihatin karena pelaku masih di bawah umur. Ini menandakan bahwa jaringan narkoba kini menyasar anak di bawah umur. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun,” ujar Usman.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat pada Senin (23/6/2025) mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba oleh pelaku.
Tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap APR enam hari kemudian di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu-sabu yang dimilikinya diperoleh dari seseorang bernama Ikhi di kawasan Kayumalue, dan rencananya digunakan sekaligus diedarkan kembali.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara kepolisian dan warga adalah kunci dalam memutus rantai penyebaran narkoba, khususnya di lingkungan tempat tinggal,” tegas Usman.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Palu dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL












Komentar