PALU– Pihak Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan audiensi ke Kantor Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Sulteng dalam rangka mengawal penegakan hukum serius mengenai kegiatan pertambangan emas tanpa izin atau PETI di wilayahnya pada Rabu (9/7/2025).
Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik menilai kegiatan PETI yang berlangsung harus dimaknai juga sebagai bentuk pelanggaran HAM.
“Karena ada warga yang dilanggar haknya gara-gara dampak lingkungan dari PETI untuk menikmati udara yang sehat dan bersih,” kata Taufik dalam keterangan resminya kepada jurnalis media ini, Rabu.
Selain itu kata dia, juga perekonomian negara yang hilang dari PETI dan menguntungkan segelintir orang adalah pelanggaran HAM.
Dalam audiensi ini, Jatam Sulteng juga mengadukan dugaan kegiatan PETI yang diduga dilakukan oleh PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di Kelurahan Poboya kepada Kepala Komnas HAM Sulteng.
Menurutnya, hal itu diduga hanya dibiarkan oleh aparat penegak hukum khususnya Polda Sulteng dan Polresta Palu, tanpa ada penindakan secara tegas serta transparan.
Karena kegiatan ini sangat berpotensi merugikan negara, lingkungan dan masyarakat dan ada indikasi telah melanggar hak asasi.
Pihak Jatam Sulteng menghawatirkan, tidak adanya penindakan serius terhadap kegiatan pertambangan ilegal seperti yang diduga dilakukan oleh PT AKM di Kelurahan Poboya, berdampak pada lahirnya inisiatif di beberapa wilayah untuk melakukan kegiatan pertambangan secara melawan hukum.
Dia berharap, Komnas HAM Perwakilan Sulteng dalam pertemuan audiensi ini bisa melakukan pengawalan terhadap penegakan hukum kasus PETI di wilayahnya.
“Pengaduan yang dimasukkan Jatam Sulteng kepada Komnas HAM, selain mendorong penegakan hukum terhadap kegiatan PETI yang diduga dilakukan oleh PT AKM di Kelurahan Poboya juga Komnas HAM Sulteng bisa memanggil pihak terkait termasuk PT CPM atas dugaan pembiaran aktivitas PETI yang berlangsung di wilayah izinnya,” tutur Taufik.
Selain itu Jatam Sulteng juga berharap Komnas HAM Sulteng bisa mengawal proses penegakan hukum kegiatan PETI yang dilakukan aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polda Sulteng untuk serius, tegas dan transparan dalam proses penindakannya.
“Bahwa Polda Sulawesi Tengah enggan melakukan penghentian aktivitas tambang ilegal di Poboya itu karena adanya konflik interest antara polda dan mantan kapolda. Artinya tidak mungkin polda akan menindak mantan Kapolda Sulteng. Tapi sebagai negara hukum, harusnya hal ini tidak bisa dibiarkan. Untuk itu Komnas HAM selaku lembaga negara yang konsen terhadap perlindungan hak ekonomi sosial budaya warga, maka Jatam mengajukan laporan kepada Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, bahwa kapolda saat ini menjadi ambigu dan tidak tegas karena terdapat seniornya yang masuk dalam jajaran komisaris perusahaan tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan investigasi Jatam Sulteng, saat ini laporan terhadap dugaan illegal mining kepada PT AKM yang sudah masuk tahapan penyelidikan oleh Polda Sulawesi Tengah ada indikasi ingin diberhentikan oleh pihak-pihak PT AKM.
“Informasi ini menampar kita sebagai pegiat lingkungan, pegiat HAM dan pegiat hukum. Bahwa hukum saat ini tidak lebih dari semacam alat sandera menyandera kepentingan. Untuk itu kami tidak henti-hentinya meminta Polri Cq Polda Sulawesi Tengah untuk terus melakukan pembenahan secara internal agar menegakkan hukum tanpa membedakan strata sosial seseorang,” tegas Taufik. HAL
Komentar