Polresta Palu Tahan Warga Lere dan Petobo Terlibat Narkoba

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Ada dua pria ditangkap masing-masing berinisial FK (23), warga Kelurahan Lere, dan MI (34), warga Kelurahan Petobo,” kata Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, Rabu (9/7/2025).

Usman mengatakan, dua pria itu ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (3/7/2025) sekira pukul 15.55 Wita di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.

Dia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang diterima beberapa hari sebelumnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan sejak 30 Juni, tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi,” ungkapnya.

Dari tangan FK, polisi menyita tiga paket sabu-sabu seberat bruto 2,539 gram, 11 lembar plastik klip kosong satu kotak plastik hitam, uang tunai Rp1 juta.

Sementara dari tersangka MI diamankan barang bukti lima paket sabu-sabu seberat bruto 2,221 gram, telepon seluler, satu plastik klip kosong.

“Total barang bukti sabu-sabu yang disita dari kedua pelaku mencapai 4,760 gram,” katanya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usman menegaskan, pihak kepolisian tidak akan kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. “Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan cepat,” tegasnya. HAL

Komentar