PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
“Benar, pelaku ditangkap Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng di BTN Green Garden Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi pada Senin (14/7/2025),” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (16/7/2025).
Dia menyebut, terduga pengedar itu berinisial SP (44), warga Desa Boladangko, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi dengan barang bukti 20 paket plastik cetik bening diduga sabu-sabu seberat kotor 1.020,06 gram atau 1 kilogram (kg) lebih.
Pelaku mengaku sabu-sabu diambil di wilayah Tatanga Kota Palu untuk selanjutnya dibuat paket sedang sebanyak 20 paket untuk diedarkan kembali di Kota Palu.
Selain 20 paket diduga berisi sabu-sabu, polisi juga mengamankan telepon seluler, speaker, selembar plastik hitam, sebuah timbangan digital dan dua pak plastik klip kosong.
“Tersangka dan barang bukti kini ditahan di Mapolda Sulteng,” ujar Sugeng Lestari.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup. HAL















Komentar