SIGI– Tim Unit Reskrim Polsek Marawola, Polres Sigi, Sulawesi Tengah mengungkap kasus pencurian hewan ternak kambing milik warga Desa Tinggede, Kecamatan Marawola dengan menangkap dua orang tersangkanya di tempat berbeda.
“Terduga pelakunya ada dua orang berinisial MR (24) dan AS (24), keduanya merupakan warga Desa Boya Baliase Kecamatan Marawola,” kata Kapolsek Marawola, Iptu Rusman, Rabu (16/7/2025).
Kapolsek Rusman saat ini perkaranya masih dalam proses penyidikan dan pada 14 Juli 2025 berkasnya telah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Sigi.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga bernama Suisman (39), warga Desa Tinggede, yang kehilangan dua ekor kambing jantan dan betina pada Ahad (8/6/2025) sekira pukul 05.00 Wita.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku, yakni MR (24) dan AS (24). Keduanya kemudian ditangkap pada Jumat (20/6/2025), di lokasi yang berbeda,” ujar Rusman.
Tersangka MR, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, ditangkap di rumah keluarganya di Desa Tanjung Padang, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.
Sementara itu, tersangka AS diringkus di Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Marawola untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebuah tali kambing yang telah dipotong dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tegasnya. LAH
















Komentar