PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita sebanyak 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal.
Penyitaan dilakukan setelah sebelumnya Tim Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng menerima informasi dari masyarakat banyaknya pupuk ilegal beredar di wilayah Kota Palu.
Informasi tersebut ditindaklanjuti tim Ditreskrimsus menggandeng Petugas Pengawas pupuk dan pestisida Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah dengan mendatangi gudang penyimpanan pupuk di Pantoloan Kelurahan Baiya Kecamatan Tawaeli Kota Palu.
Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari mengatakan, pengungkapan kasus pupuk diduga ilegal ini terjadi pada Selasa (12/11/2024) lalu di salah satu gudang penyimpanan pupuk di Pantoloan Kelurahan Baiya Kecamatan Tawaeli, Palu.
“Di dalam gudang ditemukan sebanyak 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal,” kata Sugeng Lestari di Palu, Kamis (17/7/2025).
Dia menyebut, dalam kasus ini tersangka diduga adalah seorang distributor pupuk inisial HAB (46), warga Kelurahan Bayaoge Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Sugeng menuturkan, tersangka HAB diduga melakukan tindak pidana sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan dan/atau Perdagangan dan/atau Perlindungan konsumen, dengan cara memperdagangkan pupuk bermacam merek dan jenis tanpa memiliki izin edar.
“Memiliki izin edar namun kandungan yang tercantum pada kemasan pupuk tidak sesuai izin edar,” jelasnya. Pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyaluran dan perdagangan pupuk yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku dilakukan kepolisian sebagai wujud dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI.
Dia menambahkan, berkas perkara dengan tersangka HAB (46) itu sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan (P.21).
“Pada hari ini Kamis (17/7/2025) tersangka HAB berikut barang bukti 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu,” tuturnya.
Tersangka HAB oleh penyidik diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan, setiap orang yang mengedarkan pupuk tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dimana dinyatakan bahwa pelaku usaha memperdagangkan barang di dalam negeri tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. CAL















Komentar