Polisi Touna Ciduk Pria Asal Pagimana Usai Curi Ponsel dari Dalam Mobil

TOUNA– Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah menangkap seorang pelaku pencurian di wilayahnya.

“Terduga pelakunya berinisial IM (29), ditangkap pada Selasa (22/7/2025) sekira pukul 12.30 Wita,” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Touna, Iptu Martono, Rabu (23/7/2025).

Dia mengatakan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/139/VI/2025/SPKT/Polres Touna tertanggal 22 Mei 2025.

Martono menjelaskan kronologi penangkapan bermulai pada Selasa pagi sekira pukul 10.00 Wita, dimana Tim Resmob mendapatkan informasi terkait pencurian di Jalan Lorong Lestari, Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku sekira pukul 11.30 Wita.

Tak butuh waktu lama, sekira pukul 12.30 Wita, pelaku IM yang beralamat di Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai akhirnya ditangkap. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Tersangka melakukan pencurian dengan modus mengambil telepon seluler (ponsel) atau handphone milik korban melalui kaca pintu mobil sebelah kiri yang terbuka.

“Handphone tersebut diletakkan korban di dashboard mobil. Saat kejadian, pelaku melihat korban sedang tertidur di dalam mobil yang dikemudikannya,” tuturnya.

Adapun kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,3 juta. Sementara itu ponsel Infinix Smart 9 HD warna merah muda diamankan sebagai barang bukti.

Polisi kini menahan tersangka di Mapolres Touna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. LAH

Komentar

News Feed