Polda Sulteng Naikkan Status Kasus Dugaan Investasi Bodong Aplikasi OMC ke Penyidikan

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Penyelidikan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup oleh pihak Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memasuki babak baru.

Polda Sulteng kini menaikkan status perkara itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Perkembangan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (24/7/2025).

Sejak kasus ini menimbulkan keresahan para nasabah dengan mendatangi beberapa kantor OMC yang ada di Sulteng, Tim Subdit Ekonomi Khusus (Eksus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng secara proaktif langsung melakukan penyelidikan.

“Sebanyak 15 orang telah dilakukan pemeriksaan yang sebagian besar adalah para leader OMC yang ada di Sulteng,” tuturnya.

Sugeng menuturkan, setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Subdit Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC ke tahap penyidikan.

“Dalam penyidikan kasus investasi bodong ini, penyidik menduga ada peristiwa pidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) khususnya di pasal 305 dan pasal 237 huruf a dan huruf d. Informasi perkembangan nanti disampaikan kembali,” pungkasnya. CAL

Komentar