Ditreskrimum Polda Sulteng Tangkap Residivis Curanmor dan Curat, Beraksi di Puluhan TKP

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap seorang residivis kasus curi kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayahnya.

Tidak tanggung-tanggung, pelaku telah beraksi di 43 Tempat Kejadian Perkara (TKP) curanmor. Tidak hanya curanmor, tersangka juga mengakui ada 21 TKP pembongkaran rumah.

“Tersangka berinisial EL (27), alamat Huntara Mamboro Palu. Ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng pada Senin (21/7/2025) di Pergudangan Layana Palu,” kata Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Jumat (25/7/2025).

Sugeng mengatakan, tersangka EL ditangkap terkait laporan polisi tentang curanmor Yamaha Mio M3 warna hitam di Jalan Dupa Indah Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada 29 Juni 2025 sekira pukul 12.00 Wita.

Dia menyebut, hasil pemeriksaan tersangka mengaku melakukan curanmor di 43 TKP.

“Tersangka adalah seorang residivis kasus curanmor dan atau curat,” katanya.

Tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian atau membongkar rumah sebanyak 21 TKP.

TKP curanmor dan atau curat yang pernah dilakukan tersangka meliputi wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Pantai Barat Kabupaten Donggala dan Dongi-Dongi Kabupaten Poso.

Saat ini tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng masih melakukan pengembangan untuk mencari dan menemukan barang bukti.

“Perkembangan informasi akan disampaikan kembali,” tutur Sugeng Lestari. CAL

Komentar