Bank Bangkrut di Indonesia Bertambah Lagi 22, Cek Daftar Terbaru

-Ekonomi, Utama-
oleh

JAKARTA– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa.

Langkah ini menyusul pencabutan izin usaha BPR yang berlokasi di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 24 Juli 2025.

Pgs. Sekretaris Lembaga LPS, Haghia Sophia Lubis, mengimbau seluruh nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak bertanggung jawab.

Dia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan atau biaya tertentu, karena proses klaim tidak dipungut biaya.

“Penting diketahui oleh nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” ujar Haghia dalam pernyataannya, Sabtu (26/7/2025).

Untuk memastikan simpanan tetap dijamin oleh LPS, nasabah perlu memenuhi tiga syarat utama yang dikenal dengan syarat 3T LPS.

Syarat-syarat tersebut adalah: simpanan Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

LPS akan segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi terkait lainnya. Proses ini bertujuan untuk menetapkan simpanan mana saja yang memenuhi syarat untuk dibayarkan. Ditargetkan, seluruh proses ini akan selesai paling lama 90 hari kerja.

Dana yang akan digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa sepenuhnya bersumber dari dana LPS. Nasabah dapat memantau status simpanan mereka secara berkala.

Informasi terbaru akan tersedia di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa atau melalui situs web resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan.

Sementara, bagi para debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dapat tetap dilakukan di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Debitur diminta untuk menghubungi Tim Likuidasi LPS yang bertugas di lokasi tersebut untuk panduan lebih lanjut.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.

Dengan dicabutnya izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, jumlah BPR yang dilikuidasi oleh LPS terus bertambah. Berikut adalah daftar 22 BPR yang telah bangkrut di Indonesia:

1. BPR Wijaya Kusuma

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

5. BPR Purworejo

6. BPR EDC Cash

7. BPR Aceh Utara

8. BPR Sembilan Mutiara

9. BPR Bali Artha Anugrah

10. BPRS Saka Dana Mulia

11. BPR Dananta

12. BPR Bank Jepara Artha

13. BPR Lubuk Raya Mandiri

14. BPR Sumber Artha Waru Agung

15. BPR Nature Primadana Capital

16. BPRS Kota Juang (Perseroda)

17. BPR Duta Niaga

18. BPR Pakan Rabaa

19. BPR Kencana

20. BPR Arfak Indonesia

21. BPRS Gebu Prima

22. BPR Dwicahaya Nusaperkasa

(sumber: sindonews.com)

Komentar