SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 623,19 gram di wilayahnya.
Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga terduga pelaku pada Senin (21/7/2025) dini hari.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (30/7/2025) mengungkapkan, barang bukti yang diamankan tersebut dapat dipaketkan menjadi sekitar 1.247 paket kecil siap edar.
“Setiap paketnya dijual seharga Rp50 ribu, dengan potensi keuntungan mencapai lebih dari Rp62 juta. Dengan keberhasilan ini, juga berarti adalah penyelamatan atas 1.247 jiwa dari ancaman narkotika,” tegas Kapolres Kari Amsah.
Tiga terduga pelaku yang ditangkap polisi yakni berinisial MF (20), MA (18), dan AR (23).
Ketiganya ditangkap di rumah MF, di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, setelah tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif.
“Jenis narkotika yang kami amankan termasuk baru dan pertama kali ditemukan di wilayah hukum Polres Sigi,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 26 paket tembakau sintetis mengandung zat berbahaya MDMB-4en-PINACA seberat total 623,19 gram, tiga botol cairan narkotika ukuran 11 ml, dua botol plastik alkohol 95 persen, sembilan alat suntik, timbangan digital, uang tunai Rp145 ribu, dan sejumlah alat pendukung lainnya.
Kapolres menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. LAH










Komentar