PALU– Wakapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf memimpin apel jam pimpinan di halaman mapolda setempat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Senin (11/8/2025). Apel turut dihadiri para pejabat utama dan personel Polda Sulteng.
Dalam arahannya, Wakapolda Helmi Kwarta menyesalkan peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Morowali, pada Kamis (7/8/2025) lalu.
Insiden itu dilakukan oleh sejumlah personel pengamanan salah satunya oknum anggota Polri.
“Petugas pengamanan itu fokusnya menjaga lokasi yang diamankan, bukan mengungkap kasus. Kalau ada perkara, segera amankan pelaku dan serahkan ke polisi terdekat. Jangan main hakim sendiri!,” tegas wakapolda di hadapan peserta apel.
Dia menekankan peran para atasan atau kepala satuan kerja (kasatker) untuk terus mengingatkan bawahannya. Menurutnya, jika seorang anggota berbuat kesalahan, tanggung jawab ada di pundak komandannya.
“Saya tegaskan kepada para kasatker, jangan pernah bosan mengingatkan anggotanya. Jadilah pemimpin yang dapat jadi teladan,” ucap Wakapolda Helmi.
Dia menambahkan, peristiwa serupa tidak boleh terulang di masa mendatang.
Wakapolda juga memerintahkan Kabid Propam Polda Sulteng untuk segera menindak personel yang terbukti melanggar.
“Proses secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono mengungkapkan perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil konferensi pers Polres Morowali, pada Sabtu (9/8/2025), empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial G, J, S, dan R. Keempatnya kini ditahan untuk proses hukum.
Dari hasil penyelidikan, pengeroyokan itu dipicu kecurigaan para pelaku terhadap korban yang disebut terlibat pencurian di area perusahaan.
“Kami minta personel pengamanan perusahaan atau masyarakat tidak mengambil langkah sendiri bila menemukan diduga pelaku tindak pidana, tapi segera melapor dan serahkan kepada kepolisian terdekat,” pesannya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 hingga 12 tahun penjara. CAL















Komentar